Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2017

Kredit Usaha Rakyat KUR Micro BNI46

Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pembiayaan pada usaha anda yang feasible namun anda belum memiliki agunan sesuai dengan yang disyaratkan Bank. KUR  Kredit/Pembiayaan Mikro untuk Membiayai Kegiatan Usaha Produktif
Produk Laku Pandai yang kedua adalah Kredit atau Pembiayaan Mikro. Kredit ini bertujuan untuk membiayai kegiatan usaha produktif, seperti: pertanian, perkebunan, mendirikan warung, serta kegiatan lain yang mendukung keuangan inklusif, seperti: melahirkan, pengobatan dan kedukaan, maka nasabah BSA dapat mengajukan kredit mikro. Pihak yang dapat mengajukan permohonan kredit mikro adalah semua orang yang menjadi nasabah tabungan BSA minimal 6 bulan. Nasabah yang kurang dari 6 bulan dapat mengajukan permohonan, asalkan bank yakin terhadap kelayakan dan kemampuan keuangan calon debitur untuk mengembalikan kredit.


Kredit Laku Pandai memiliki jangka waktu paling lama 3 tahun dengan batas maksimum kredit Rp25 juta. Namun untuk calon debitur yang siklus usahanya lebih dari 1 tahun, seperti ternak sapi, tanaman kayu, dan tanaman kopi. Selain itu, bila siklus usahanya membutuhkan lebih dari 1 tahun juga boleh mengajukan kredit mikro Laku Pandai. Permohonan pengajuan kredit dapat disampaikan ke bank atau melalui agen yang diteruskan ke bank terdekat agen. Sebelum menyetujui permohonan kredit, bank menganalisis permohonan kredit, dengan mempertimbangkan karakter calon debitur, kewajaran biaya yang dibutuhkan, kemampuan mengembalikan kredit, serta informasi dari pendamping, kelompok tani, dinas atau instansi terkait.

Kemudahannya sebagai berikut :
- Proses lebih sederhana dan cepat
- Dapat dipergunakan untuk modal usaha anda
- Jangka pengembalian hingga 3 (tiga) tahun 
- Suku bunga : 9% pertahun

Persyaratannya administrasi :
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Usaha (SKU)